Jepitcom

Perbedaan Surat Tilang


>> SLIP MERAH atau Surat Tilang Warna Merah itu berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti
masih banyak calo, antrian panjang, dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai denda tilang. Sedangkan jika kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang
dititipkan di kejaksaan setempat, disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar
berupa pembengkakan nilai denda tilang.

>> SLIP BIRU atau Surat Tilang Warna Biru itu berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via
ATM ke nomer rekening tertentu (kalau tidak salah no rekening
Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu! Dan dananya itu RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Sahrul Mujib Tbn

Terima Kasih atas kunjungan Anda, semoga apa yang ada dalam blog ini bermanfaat bagi saya khususnya, dan bagi Anda semua umumnya. Saya tunggu saran dan kritikan dari Anda semua, terima kasih dan jangan ragu untuk berkunjung lagi.